Thursday, September 6, 2012

Tuduhan Korupsi Foke oleh Tim Jokowi Tak Terbukti



Tuduhan korupsi Dana Hibah 1,3 Triliun yang ditudukan Tim Jokowi kepada Foke tidak terbukti. Fitnah itu ditujukan untuk membangun image negatif terhadap Foke.

Untuk memperoleh dana hibah, Foke telah membuat aturan main yang tertuang pada Peraturan Gubernur 127 Tahun 2011 dan peraturan gubernur nomor 62 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan gubernur 127 tahun 2011 tentang tatacara pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.

Dalam aturan tersebut, si pemohon dana hibah harus mengajukan surat tertulis kepada gubernur, sedangkan untuk pencairannya harus melalui mekanisme peraturan presiden no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.



Setelah sesuai prosedur, pencairan dilakukan atas bukti-bukti pekerjaan itu sudah dilaksanakan dan uangnya langsung masuk rekening yang bersangkutan. Apabila tidak digunakan, uang tersebut menjadi saldo dan langsung masuk ke kas daerah.

Disamping itu, menurut kepala badan pengelola keuangan daerah (BPKD) provinsi DKI Jakarta, Syukri Bey, mengatakan kenaikan dana hibah pada tahun 2012 ini tidak sebesar 2011. Kenaikan dana hibah ini juga biasanya disebabkan adanya event besar yang diselenggarakan di Jakarta. “Pada tahun 2011, kenaikannya lebih tinggi karena saat itu ada event SEA GAMES yang alokasi anggaranya pada KONI Provinsi DKI Jakarta.

Buktinya baru pada saat Foke jadi Gubernur DKI Jakarta, mendapatkan predikat WTP (Wajar tanpa perkecualian) dari BPK. Sebelumnya Tidak Pernah!
Jadi, masih terbukti kah?? Jelas, tim jokowi ini bisa saja mencari-cari kesalahan Foke, dan hanya ingin membuat buruk citra foke di masyarakat.

No comments:

Post a Comment