Tuesday, September 4, 2012

Dianggap Ingkar Janji, Tim Pembela Rakyat Solo Gugat Jokowi Milliaran Rupiah



SOLO - Wali Kota Solo, Joko Widodo, digugat secara perdata oleh kelompok orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS) senilai miliaran rupiah. Gugatan itu dilayangkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (3/9/2012), karena TPRS merasa Jokowi telah ingkar janji.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Solo, Budhy Hertantyo, menjelaskan pihaknya telah menerima secara resmi gugatan perdata terhadap orang nomor satu di Solo itu Senin pukul 14.00 WIB. Gugatan itu bernomor 173/PDTG/2012/PN.SKA. Gugatan itu secara langsung dilayangkan oleh dua orang yang mengaku kuasa hukum dari TPRS. Mereka adalah Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo, keduanya pengacara dari Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Pihak penggugat adalah Paidi warga Kandangsapi, Jebres, Solo dan Aris Setiawan warga Sudiroprajan, Jebres, Solo.

Mereka tergabung dalam TPRS. Dalam gugatan itu, sambung Budhy, kedua penggugat menuntut ganti rugi secara material sebesar Rp143.980.940.000 dan secara imaterial sebesar Rp200 miliar.


Ada pun isi gugatan itu, kata Budhy, penggugat merasa Jokowi telah mengingkari janjinya. Menurut penggugat Jokowi telah berjanji akan melaksanakan akan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan nanti dan membuat Solo menjadi berseri. Kenyataannya, Jokowi saat ini telah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.

Masih dalam gugatan itu, penggugat merasa telah diingkari lantaran mereka telah memilih Jokowi dalam Pilkada Solo lalu. Selain itu, penggugat menyatakan telah membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Atas janji yang telah diingkari itu penggugat meminta ganti rugi atas pajak bumi dan bangun (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah dibayarkan seluruh warga Solo dengan total lebih dari Rp143 miliar.

“Permintaan ganti rugi secara imaterial karena penggugat merasa malu menjadi warga Solo yang pemimpinnya telah mengingkari janji. Oleh karena itu penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Prinsipnya, pengadilan menerima gugatan yang diajukan siapa pun. Kami tidak boleh menolak gugatan apa pun dari masyarakat,” katanya.
Ditambahkan Budhy, Ketua PN Solo, Herman H Hutapea belum menunjuk majelis hakim yang selanjutnya akan memeriksa berkas gugatan itu.

No comments:

Post a Comment