Sejumlah kepala daerah punya kebijakan berbeda soal penggunaan mobil dinas untuk mudik para pegawai negeri sipil (PNS). Ada yang membolehkan dengan berbagai alasan, lainnya mengharamkan.
Terkait itu, Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menegaskan bahwa kebijakan membolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran bagi para penyelenggara negara maupun pegawai negeri sipil (PNS), pada prinsipnya menyalahi aturan.
"Kalau dilakukan, itu korupsi," kata Abdullah di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2012.
Terkait itu, Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menegaskan bahwa kebijakan membolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran bagi para penyelenggara negara maupun pegawai negeri sipil (PNS), pada prinsipnya menyalahi aturan.
"Kalau dilakukan, itu korupsi," kata Abdullah di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2012.